Hak
asasi manusia (HAM) menjadi tema sentral dalam satu abad terakhir. Sebenarnya
masalah HAM sudah sejak lama menjadi perhatian orang. Masalah ini timbul setiap
terjadi pelanggaran oleh segolongan hamba Allah terhadap golongan lain. Banyaknya
pelanggaran HAM yang terjadi akhir-akhir ini semakin memperkeruh kondisi HAM di
seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pembunuhan, kezaliman, penindasan,
pengekangan, pemerkosaan, dan perbudakan sampai sekarang masih merajalela di
mana-mana. Sayidina Umar Bin Khattab pernah berkata: “Mengapa engkau perbudak manusia, padahal dia dilahirkan oleh ibunya
dalam keadaan merdeka”.
Contoh
konkrit dari perkataan Sayidina Umar di atas adalah adanya peperangan antara
Palestina dan Israel yang tak henti-hentinya menjadi sorotan dunia. Hak
kehidupan rakyat palestina terampas oleh keganasan kaum zionis. Apalagi kasus
pemerkosaan dan pelecehan seksual akhir-akhir ini yang terjadi di Indoensia.
Bahkan hal tersebut terjadi pada anak-anak yang masih di bawah umur.Sungguh
sangat ironi permasalahan HAM di dunia ini, khususnya Indonesia. Hal ini
semakin membuat buramnya keadaan bermasyarakat di indonesia. Tentu saja hal ini
tidak terjadi begitu saja tanpa sebab. Terjadinya pelanggaran HAM sering
diakibatkan karena kurangnya pelestarian dan penegakkan HAM itu sendiri, baik
yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh pribadi masing-masing.
Untuk
melestarikan hak-hak asasi manusia ini telah banyak konsepsi yang dibuat.
Peraturan tentang perlindungan HAM telah terpatri dalam sebuah undang-undang.
Keputusan deklarasi persatuan bangsa-bangsa (pbb) pada tanggal 10 desember 1948
silam telah melahirkan universal
declaration of human right. Hak-hak asasi manusia diterima dunia sebagai
prinsip untuk menciptakan kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia. Tapi
sampai sekarang, masih banyak penindasan oleh golongan satu kepada golongan
lainnya. Keadilan masih diragukan oleh sebuah kepentingan dan permusuhan
semakin merajalela. Karena itu, untuk melestarikan sekaligus menegakan HAM ini,
kita harus kembali kepad al-qur’an yaitu konsepsi kemanusiaan yang dapat
menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat.
Sebab konsepsi al-qur’an adalah konsepsi yang diberikan langsung oleh allah
kepada hamba-nya.
Al-qur’an
yang merupakan ajaran yang diturunkan allah kepada nabi muhammad saw telah
mengandung dan menjamin segala hak-hak asasi manusia. Al-qur’an berada jauh di
atas dengan deklarasi HAM yang dikonsep oleh manusia.
Di
antara konsepsi al-qur’an tentang hak-hak asasi manusia adalah: pertama,
hak hidup, kemerdekaan dan keamanan
pribadi. Hidup merupakan salah satu dari hak-hak alami institusional yang
tidak memeerlukan persutujuan sosial atau semacamnya. Hidup merupakan karunia
yang diberikan langsung oleh allah kepada makhluknya. Seseorang tidak kuasa
menghidupakn dan melenyapkan kehidupan orang lain tanpa kehendak tuhan. aksi
penindasan dan pembunuhan merupakan tindakan yang sangat dilarang dan manusia
tidak punya hak akan hal itu. Kekuasaaan menghidupkan dan mematikan hanyalah
milik allah. Sebagaimana yang disabdakan allah dalam surat qaaf: 42 yang
artinya: “Sesungguhnya
Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada Kami-lah tempat kembali (semua
makhluk)”. Diterangkan juga dalam suratal-hijr: 23 yang artinya: “Dan sesungguhnya benar-benar kami yang
menghidupakn dan mematikan, kami (pulalah) mewarisi”.
Karena
itu, setiap manusia mempunyai hak sama unjtuk hidup dan meneruskan kehidupannya
serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan bertanggungjawab.
Kemerdekaan yang dimiliki manusia adalah jaminan atas keamanan dirinya. Apabila
kemerdekaan seseorang terganggu atau terancam berarti ancaman kepada eksistensi
hidupnya.
Kedua,
hak berpendapat. Berpendapat artinya
mengutarakan ide atau gagasan dari hasil penglihatan, pendengaran dan
perenungan. Tentunya dalam berpendapat tidak serta merta mengutarakan apa saja
tanpa batasan dan aturan. Islam sangat menganjurkan adanya pendapat yang
membangun, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran, bukan pendapat
yang dapat menurukan martabat manusia. Allah berfirman dalam surat ali imran:
104 yang artinya: “Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung”.Maka sangatlah jelas, bahwa islam
memebrikan perhatian penuh terhadap kebebasn berpendapat sepanjang masih sesuai
aturan.
Ketiga,
hak berserikat dan berkumpul.
Kebebasan yang satu ini kiranya sudah tidak bisa dibantah lagi oleh semua
orang. Seseorang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Ini
artinya ada tuntutan untuk berhubungan, berserikan dan berkumpul dengan orang
lain supaya kebutuhannya dapat terpenuhi. Menurut islam, melalui perserikatan
perkumpulan dan mengadakan hubungan-hubungan dan sebagainya adalah suatu
kekuatan untuk memperjuangkan hak-ahak asasi manusia dalam suasana persaudaraan
(dalizar, 1995, 57). Jadi, bahwa islam menjamin kebebasan berserikat dan
berkumpul bagi setiap orang. Hal ini tidak hanya jaminan saja, akan tetapi
sebuah tuntutan yang harus dikerjakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Keempat, hak beragama. Hak beragama merupakan
hak paten bagi setiap manusia. Hak ini merupakan media manusia berhubungan
dengan tuhan-nya. Karena itu, apabila seseorang tidak beragama maka sudah
melanggar hak-hak asasinya sebagi manusia. Sementara islam memandang hak
beragama ini terwujud dalam bentuk-bentuk, yaitu: tidak ada paksaan dalam
memluk suatu agama (q.s. al-baqarah: 259) dan islam memberikankeleluasaan
kepada non islam (ahli kitab) apa yang menjadi haknya dan tidak mengganggu dan
bertentangan dengan hukum islam.
Kelima,
hak mendapatkan pekerjaan. Allah
berfirman dalam surat al-muluk: 15 yang artinya “Dialah
Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya
dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali
setelah) dibangkitkan”.
Ayat
tersebut nampak jelas bahwa allah menyuruh bekerja dalam rangkan mencari rizqi
dari allah. Maka mendapatkan pekerjaan yang akan menatangkan rizqi berarti
mengakui dan tidak menafikan hak dasar ini.
Keenam,
hak mendapatkan pendidikan. allah menjamin hak ini karena pendidikan merupakan
sebagian alat untuk mencapai kemerdekaan dan alat untuk hidup yang tinggi bagi
manusia. Karena itu pendidikan atau menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap
muslim. Sebagaimna hadits nabi: “menuntut ilmi adalah wajib bagi setiap musli”.
(h.r bukhari dan ibnu abdul bar)
Dari
beberapa penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa untuk melestarikan dan
menegakan HAM maka dalam pelaksanaannya harus dikembalikan pada konsepsi al-qur’an.
Konsepsi yang menjamin kelestarian hak-hak asasi manusia dan untuk menciptakan
kebahagiaan hidup bagi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar