Rabu, 01 Mei 2013

MELESTARIKANHAK ASASI MANUSIA (HAM) DENGAN KEMBALI KEPADAKONSEP KEMANUSIAAN MENURUT AL-QUR’AN



Hak asasi manusia (HAM) menjadi tema sentral dalam satu abad terakhir. Sebenarnya masalah HAM sudah sejak lama menjadi perhatian orang. Masalah ini timbul setiap terjadi pelanggaran oleh segolongan hamba Allah terhadap golongan lain. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi akhir-akhir ini semakin memperkeruh kondisi HAM di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pembunuhan, kezaliman, penindasan, pengekangan, pemerkosaan, dan perbudakan sampai sekarang masih merajalela di mana-mana. Sayidina Umar Bin Khattab pernah berkata: “Mengapa engkau perbudak manusia, padahal dia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan merdeka”.
Contoh konkrit dari perkataan Sayidina Umar di atas adalah adanya peperangan antara Palestina dan Israel yang tak henti-hentinya menjadi sorotan dunia. Hak kehidupan rakyat palestina terampas oleh keganasan kaum zionis. Apalagi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual akhir-akhir ini yang terjadi di Indoensia. Bahkan hal tersebut terjadi pada anak-anak yang masih di bawah umur.Sungguh sangat ironi permasalahan HAM di dunia ini, khususnya Indonesia. Hal ini semakin membuat buramnya keadaan bermasyarakat di indonesia. Tentu saja hal ini tidak terjadi begitu saja tanpa sebab. Terjadinya pelanggaran HAM sering diakibatkan karena kurangnya pelestarian dan penegakkan HAM itu sendiri, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh pribadi masing-masing.
Untuk melestarikan hak-hak asasi manusia ini telah banyak konsepsi yang dibuat. Peraturan tentang perlindungan HAM telah terpatri dalam sebuah undang-undang. Keputusan deklarasi persatuan bangsa-bangsa (pbb) pada tanggal 10 desember 1948 silam telah melahirkan universal declaration of human right. Hak-hak asasi manusia diterima dunia sebagai prinsip untuk menciptakan kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia. Tapi sampai sekarang, masih banyak penindasan oleh golongan satu kepada golongan lainnya. Keadilan masih diragukan oleh sebuah kepentingan dan permusuhan semakin merajalela. Karena itu, untuk melestarikan sekaligus menegakan HAM ini, kita harus kembali kepad al-qur’an yaitu konsepsi kemanusiaan yang dapat menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan umat manusia di dunia dan akhirat. Sebab konsepsi al-qur’an adalah konsepsi yang diberikan langsung oleh allah kepada hamba-nya.
Al-qur’an yang merupakan ajaran yang diturunkan allah kepada nabi muhammad saw telah mengandung dan menjamin segala hak-hak asasi manusia. Al-qur’an berada jauh di atas dengan deklarasi HAM yang dikonsep oleh manusia.
Di antara konsepsi al-qur’an tentang hak-hak asasi manusia adalah: pertama, hak hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi. Hidup merupakan salah satu dari hak-hak alami institusional yang tidak memeerlukan persutujuan sosial atau semacamnya. Hidup merupakan karunia yang diberikan langsung oleh allah kepada makhluknya. Seseorang tidak kuasa menghidupakn dan melenyapkan kehidupan orang lain tanpa kehendak tuhan. aksi penindasan dan pembunuhan merupakan tindakan yang sangat dilarang dan manusia tidak punya hak akan hal itu. Kekuasaaan menghidupkan dan mematikan hanyalah milik allah. Sebagaimana yang disabdakan allah dalam surat qaaf: 42 yang artinya: Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada Kami-lah tempat kembali (semua makhluk). Diterangkan juga dalam suratal-hijr: 23 yang artinya: “Dan sesungguhnya benar-benar kami yang menghidupakn dan mematikan, kami (pulalah) mewarisi”.
Karena itu, setiap manusia mempunyai hak sama unjtuk hidup dan meneruskan kehidupannya serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan bertanggungjawab. Kemerdekaan yang dimiliki manusia adalah jaminan atas keamanan dirinya. Apabila kemerdekaan seseorang terganggu atau terancam berarti ancaman kepada eksistensi hidupnya.
Kedua, hak berpendapat. Berpendapat artinya mengutarakan ide atau gagasan dari hasil penglihatan, pendengaran dan perenungan. Tentunya dalam berpendapat tidak serta merta mengutarakan apa saja tanpa batasan dan aturan. Islam sangat menganjurkan adanya pendapat yang membangun, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran, bukan pendapat yang dapat menurukan martabat manusia. Allah berfirman dalam surat ali imran: 104 yang artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.Maka sangatlah jelas, bahwa islam memebrikan perhatian penuh terhadap kebebasn berpendapat sepanjang masih sesuai aturan.
Ketiga, hak berserikat dan berkumpul. Kebebasan yang satu ini kiranya sudah tidak bisa dibantah lagi oleh semua orang. Seseorang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Ini artinya ada tuntutan untuk berhubungan, berserikan dan berkumpul dengan orang lain supaya kebutuhannya dapat terpenuhi. Menurut islam, melalui perserikatan perkumpulan dan mengadakan hubungan-hubungan dan sebagainya adalah suatu kekuatan untuk memperjuangkan hak-ahak asasi manusia dalam suasana persaudaraan (dalizar, 1995, 57). Jadi, bahwa islam menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap orang. Hal ini tidak hanya jaminan saja, akan tetapi sebuah tuntutan yang harus dikerjakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Keempat, hak beragama. Hak beragama merupakan hak paten bagi setiap manusia. Hak ini merupakan media manusia berhubungan dengan tuhan-nya. Karena itu, apabila seseorang tidak beragama maka sudah melanggar hak-hak asasinya sebagi manusia. Sementara islam memandang hak beragama ini terwujud dalam bentuk-bentuk, yaitu: tidak ada paksaan dalam memluk suatu agama (q.s. al-baqarah: 259) dan islam memberikankeleluasaan kepada non islam (ahli kitab) apa yang menjadi haknya dan tidak mengganggu dan bertentangan dengan hukum islam.
Kelima, hak mendapatkan pekerjaan. Allah berfirman dalam surat al-muluk: 15 yang artinya Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan”. Ayat tersebut nampak jelas bahwa allah menyuruh bekerja dalam rangkan mencari rizqi dari allah. Maka mendapatkan pekerjaan yang akan menatangkan rizqi berarti mengakui dan tidak menafikan hak dasar ini.
Keenam, hak mendapatkan pendidikan. allah menjamin hak ini karena pendidikan merupakan sebagian alat untuk mencapai kemerdekaan dan alat untuk hidup yang tinggi bagi manusia. Karena itu pendidikan atau menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap muslim. Sebagaimna hadits nabi: “menuntut ilmi adalah wajib bagi setiap musli”. (h.r bukhari dan ibnu abdul bar)
Dari beberapa penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa untuk melestarikan dan menegakan HAM maka dalam pelaksanaannya harus dikembalikan pada konsepsi al-qur’an. Konsepsi yang menjamin kelestarian hak-hak asasi manusia dan untuk menciptakan kebahagiaan hidup bagi manusia.


Tidak ada komentar: